BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 22 November 2009

sosialisasi larangan belok kiri

belok-kiri

Sosialisasi Larangan Belok Kiri Yang Buruk, Denda Rp 250,000

Peraturan Pemerintah No. 43/1993, Pasal 59 Ayat 3 yang lama berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri” lalu di revisi menjadi Undang Undang Lalu Lintas UU No. 22/2009 Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Mohon dibaca hati-hati UU ini pengartiannya bisa disalah gunakan kalau orang pandai bersilat lidah. Arti yang saya tangkap SEMUA JALAN RAYA BAIK YANG ADA ISYARAT BELOK KIRI BOLEH LANGSUNG MAUPUN YANG TIDAK ADA, SEMUA PENGENDARA DI LARANG BERBELOK KIRI TERKECUALI DI PERBOLEHKAN/DITENTUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS ATAU RAMBU LALU LINTAS. Menurut singkat saya aturan baru ini melarang semua pengguna jalan untuk belok kiri langsung, dan hanya akan diperbolehkan jika polisi lalu lintas yang mengatur traffic lalu lintas memperbolehkan atau rambu lalu lintas.

agar kalian bisa membedakan.

Sayangnya sosialisasi untuk peraturan baru ini mungkin boleh di katakan tidak ada sama sekali, jujur saja coba kalian tanya teman saja apa dia tau aturan baru ini? saya yakin 7 dari 10 teman kalian tidak tau aturan baru ini. Ini buruk sekali seharusnya sosialisasi di lakukan dengan media yang mencakup seluruh indonesia (dalam hal ini karena ini merupakan aturan dalam negara kesatuan republik indonesia), dalam hal ini stasiun TV-lah yang berperan sangat penting karena bisa menjangkau hampir seluruh Indonesia, seharusnya ada iklan layanan masyarakat yang mensosialisasikan aturan baru ini agar dengan cepat semua masyarakat umum tau.

Buruknya karena sosialisasi aturan baru ini tidak dilakukan sekarang banyak sekali terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas sendiri yang mungkin merupakan oknum “sedikit nakal” tidak tanggung-tanggung sekali melanggar dendanya Rp 250.000 lumayan bisa buat beli bakso berapa mangkok tuh….?? :D

Sama seperti kejadian kemarin aturan ini membuat traffic lalu lintas menjadi kacau balau, terutama di lampu merah coba kalian perhatikan di tempat masing-masing…. Saya kemarin waktu berhenti di kiri lampu merah ada mobil di belakang klakson terus dan marah² saya heran kenapa itu orang apa dia nggak tau aturan belok kiri dilarang, saya lihat juga tidak ada rambu² yang memberikan isyarat belok kiri, lalu akhirnya saya mengalah saya bergeser sedikit untuk memberikan ruang mobil itu, kemudian mobil itu tancap gas belok kiri dengan sangat tidak berdosa… lucunya disitu ada POLISI yang lihat tapi cuma diam saja, Bagaimana ini… aturan kok kacau balau… tanya kenapaaaa?????????????????????????

0 komentar: